“Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami. Puji Tuhan kita berterima kasih kepada negara yang ditunjukan ke BPN Jakarta Selatan yang sudah hadir pada sidang perdana hari ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, sidang yang berjalan kurang lebih 20 menit itu ditunda. Sebab beberapa pihak dari tergugat yakni BPN dan juga mantan istrinya, Rieta Amilia tidak hadir di sidang perdana hari ini.
“Sidang hari ini ditunda karena ketidak hadirannya pihak tergugat dan BPN juga belum hadir, jadi ditunda,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran ibunda Nagita Slavina dalam persidangan, Erles Rareral menuturkan pihak Rieta Amilia belum mendapatkan surat pemanggilan dari pihak Pengadilan Jakarta Selatan.
Diungkap Erles Rareral, pihak Pengadilan Jakarta Selatan, sempat mengirimkan surat pemanggilan namun ternyata surat tersebut dikembalikan. Hal itu lantaran Rieta Amilia sudah pindah alamat.
“Bahwa ada surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun dikembalikan dengan alasan bahwa orang tersebut yang dipanggil sudah pindah alamat, namun kami berkeyakinan bahwa rumah tersebut adalah rumah hak milik dari ibu Rieta Amilia,” terangnya.
“Jadi apapun akan dipanggil kembali oleh negara, dalam hal ini PN Jakarta Selatan. Tentunya panggilan tersebut punya konsekuensi dari ketidakhadiran dan informasi dari Om Gideon sebagai mantan suami, bahwa itu rumah mereka dan barang-barang pun masih ada banyak di situ,” sambungnya.
Sekedar informasi, gugatan sebelumnya senilai Rp100 miliar, kini berubah menjadi Rp300 miliar.
Lebih lanjut, sidang akan kembali digelar pada 6 Juli 2023 mendatang.








