Keputusan tersebut akan dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan.
Sejauh ini, Mendagri mengungkapkan bahwa akan ditambahkan sebanyak 170 orang Penjabat Kepala Daerah yang terdiri dari bupati dan walikota.
Menurut Tito, berdasarkan peraturan yang ada, gubernur akan mengusulkan nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).