Indo1.id – Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Selasa (27/6/2023).
Acara peluncuran ini berlangsung di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.
Lokasi peluncuran tersebut dipilih karena Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya tragedi pelanggaran HAM berat selama masa konflik Aceh pada tahun 1989-1998.
Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa peluncuran program ini menunjukkan komitmen bersama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Pemerintah sebelumnya telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa yang terjadi di masa lalu, dan tiga di antaranya berlokasi di Aceh.
Tiga kasus tersebut meliputi peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
Program penyelesaian non-yudisial ini bertujuan untuk mencari solusi bagi korban pelanggaran HAM berat tanpa melalui proses pengadilan.
Pendekatan non-yudisial ini mencakup mekanisme mediasi, restorative justice, rehabilitasi, dan kompensasi bagi korban.