Presiden Jokowi Meluncurkan Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh

  • Bagikan
Presiden Jokowi Meluncurkan Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh. (Facebook Presiden Joko Widodo foto)

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, kelompok masyarakat, dan korban pelanggaran HAM berat diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis dalam upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga menyampaikan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia secara menyeluruh.

Beliau menegaskan bahwa keberadaan dan penghormatan terhadap HAM merupakan prasyarat utama bagi keadilan dan kemajuan bangsa.

Baca Juga :  Tak Mampu Bayar Pengembang, Akses 3 Rumah Warga Ciputat di Tembok 2 Meter

Peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan kerjasama semua pihak, diharapkan tragedi-tragedi pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi di Aceh dapat menjadi pembelajaran berharga bagi negara ini dalam memperkuat perlindungan HAM dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan