Dari jumlah yang ada, sebanyak 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
Dalam Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS sementara, TPS luar negeri, dan kotak suara keliling dan pos tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, sebanyak 3.059 berada di luar negeri.
Betty menambahkan bahwa penetapan DPT ini merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang telah dilaksanakan pada tanggal 20-21 Juni lalu.
Kemudian, data tersebut dihimpun oleh KPU provinsi dan direkapitulasi secara nasional oleh KPU pusat.
“Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN,” ujar Betty.
Rapat pleno penetapan DPT ini dihadiri oleh pemerintah, parlemen, hingga peserta pemilu.
Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu dan TNI-Polri dalam rapat pleno terbuka hari ini.








