DPT Pemilu 2024 Capai 204 Juta, KPU: Ini Rekapitulasi Nasional

  • Bagikan
Rapat Pleno KPU penetapan DPT. (Foto: instagram @kpu_ri)

Kemudian, data tersebut dihimpun oleh KPU provinsi dan direkapitulasi secara nasional oleh KPU pusat.

“Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN,” ujar Betty.

Rapat pleno penetapan DPT ini dihadiri oleh pemerintah, parlemen, hingga peserta pemilu.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berdampak Pada Anies Dan Koalisi Perubahan

Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu dan TNI-Polri dalam rapat pleno terbuka hari ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan