Kemudian, data tersebut dihimpun oleh KPU provinsi dan direkapitulasi secara nasional oleh KPU pusat.
“Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN,” ujar Betty.
Rapat pleno penetapan DPT ini dihadiri oleh pemerintah, parlemen, hingga peserta pemilu.
Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu dan TNI-Polri dalam rapat pleno terbuka hari ini.