Indo1.id – Australia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan obat-obatan halusinogen, seperti MDMA dan psilocybin, untuk pengobatan kesehatan mental. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
MDMA, yang lebih dikenal sebagai ekstasi, dan psilocybin, yang merupakan zat aktif dalam jamur ajaib, kini dapat diresepkan oleh psikiater terdaftar untuk mengobati pasien dengan gangguan stres pasca-trauma (PTSD) dan depresi yang resisten terhadap pengobatan lain.
Keputusan ini diambil oleh Therapeutic Goods Administration (TGA), badan pengatur obat di Australia, setelah meninjau bukti-bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa obat-obatan halusinogen dapat memberikan manfaat terapi bagi pasien tertentu.