Indo1.id – Australia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan obat-obatan halusinogen, seperti MDMA dan psilocybin, untuk pengobatan kesehatan mental. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
MDMA, yang lebih dikenal sebagai ekstasi, dan psilocybin, yang merupakan zat aktif dalam jamur ajaib, kini dapat diresepkan oleh psikiater terdaftar untuk mengobati pasien dengan gangguan stres pasca-trauma (PTSD) dan depresi yang resisten terhadap pengobatan lain.
Keputusan ini diambil oleh Therapeutic Goods Administration (TGA), badan pengatur obat di Australia, setelah meninjau bukti-bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa obat-obatan halusinogen dapat memberikan manfaat terapi bagi pasien tertentu.
TGA mengatakan bahwa obat-obatan halusinogen relatif aman jika digunakan dalam lingkungan yang dikontrol secara medis di bawah pengawasan profesional kesehatan yang terlatih dan dalam dosis yang telah dipelajari dalam uji klinis.
Dengan melegalkan penggunaan halusinogen untuk pengobatan kesehatan mental, Australia mengubah status obat-obatan tersebut dari zat terlarang menjadi obat yang dikontrol.