Oleh karena itu, tim penyidik Kejagung menganggap perlu untuk memanggilnya sebagai saksi.
Menpora Dito sendiri mengatakan, “InsyaAllah, saya akan hadir di Kejaksaan Agung siang nanti.
Rencananya jam 1,” saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (3/7/2023).
Dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto sebagai tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy.