“Pernikahan pada usia dini sangat berbahaya. Pernikahan usia dini juga berpotensi bayi yang dilahirkan mengalami kekerdilan (stunting),” kata Hasto Wardoyo.
Menurut data BKKBN, pernikahan pada usia di bawah 18 tahun di Indonesia terjadi sebanyak 20 dari 1.000 pernikahan.
Namun, angka ini meningkat menjadi 50 dari 1.000 pernikahan jika melibatkan anak yang hamil di luar nikah.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi yang memadai.
“Saya mengukurnya dari angka pernikahan dini itu 20 per 1.000 orang nikah, jadi setiap 1.000 pernikahan ada 20 nikah dini, itu data terkininya di tahun 2021. Tapi kalau kita masukkan faktor hamil di luar nikah, maka angkanya menjadi 50 per 1.000 orang nikah,” kata Hasto Wardoyo.