Indo1.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
SE ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kontroversi yang muncul akibat adanya penetapan hakim di beberapa daerah yang mengizinkan pernikahan beda agama.
Dalam SE tersebut, MA meminta para hakim untuk berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.