Rupanya pendapat Ustaz Derry Sulaiman tersebut disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia. KH Muhammad Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Wantim MUI.
Menurut Zaitun Rasmin, perbuatan selingkuh sangat melanggar ajaran Agama Islam apalagi bila sampai berulang. Jika sudah begitu, sang suami memiliki hak untuk menceraikan istrinya.
“Lebih parah lagi bagi mereka yang sudah berkeluarga ya, berbuat selingkuh itu benar-benar sesuatu yang melanggar. Itu hak pada suaminya untuk menceraikan, apalagi sampai berulang,” terang Zaitun Rasmin.