Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

  • Bagikan
Sertifikat Tanah. (Foto: Sekretariat Negara)

4. Sertifikat Hak Pakai (HP)

HP adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil dari tanah milik negara atau pihak lain.

HP diberikan kepada individu atau badan hukum melalui perjanjian tertulis dengan pemilik tanah.

HP memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Inilah Daerah Wisata dengan Cuaca Dingin di Indonesia, Yuk Simak!

HP juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.

HP harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.

5. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas satuan rumah susun (apartemen) yang dibangun di atas tanah bersama.

Baca Juga :  Global Emotions 2023: Indonesia Masih Jadi Negara Paling Positif, Tapi Emosi Negatif Juga Tinggi

SHMSRS diberikan kepada individu atau badan hukum yang membeli satuan rumah susun dari pengembang.

SHMSRS tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHMSRS juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan