Kepada polisi, petugas keamanan menyebut Jenny Rachman sedang berada di luar kota.
Soal benar atau tidaknya, Erwin tak mau berspekulasi.
“(Kalau bohong) berarti kan kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif. Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka kepada Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman, pada September 2022. Keduanya diduga terlibat dalam perusakan rumah Alia Karenina.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau perusakan.