Kirim Emoji Hati di WhatsApp Bisa Kena Denda dan Dipenjara, Loh Kok Bisa?

  • Bagikan
Emoji hati yang ada di beberapa aplikasi percakapan. (Foto: Emojipedia)

Jika pelanggaran diulangi, hukuman bisa meningkat menjadi penjara lima tahun dan denda 300 ribu riyal atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Hukum ini tentu saja mengejutkan banyak orang, terutama pengguna WhatsApp dari negara lain yang tidak memiliki aturan serupa.

Banyak yang menganggap bahwa mengirim emoji hati adalah hal yang biasa dan tidak bermaksud buruk.

Baca Juga :  Tanda dan Ciri-Ciri WhatsApp Anda Disadap, dan Cara mengatasinya !

Namun, di Arab Saudi, hal ini bisa menjadi masalah besar.

Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk mengirim emoji hati di WhatsApp kepada seseorang yang berada di Arab Saudi, ada baiknya Anda berpikir dua kali.

Pastikan bahwa orang tersebut tidak keberatan dengan emoji Anda. Jika tidak yakin, lebih baik jangan kirim sama sekali.

Baca Juga :  WhatsApp Perkenalkan Fitur Terbarunya 'Username'

Karena bisa jadi, emoji hati Anda malah membawa Anda ke penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan