Usulan Addendum Amandemen UUD, Solusi untuk Penundaan Pemilu dan MPR Lantik Presiden?

  • Bagikan
Ilustrasi keputusan hukum. (Foto: freepik)

Titi juga mengkritik usulan DPD RI untuk menjadikan MPR sebagai lembaga yang memilih dan melantik presiden.

Ia menilai bahwa hal itu akan mengurangi kedaulatan rakyat dan mengembalikan kekuasaan absolut MPR seperti di era Orde Baru.

“Kalau MPR memilih dan melantik presiden, itu artinya kita kembali ke sistem semipresidensial atau sistem parlementer. Padahal kita sudah sepakat untuk menganut sistem presidensial. Jadi, saya kira usulan DPD RI ini tidak sesuai dengan semangat reformasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tensi Panas Andi Arief vs Mad Ali, Indikasi Koalisi Perubahan Persatuan Terancam Bubar?

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pembahasan addendum amandemen UUD 1945 masih terus berlangsung.

Ia mengatakan bahwa MPR masih mendiskusikan apakah pembahasan tersebut dilakukan sebelum atau setelah Pemilu 2024.

“Kami masih mendiskusikan apakah amendemen UUD 1945 ini dilakukan pada tahun ini atau periode yang akan datang. Kami juga masih membahas tentang urgensi pokok-pokok haluan negara untuk perjalanan bangsa ke depannya,” kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Direktur Pushan Usulkan Sistem Pemilu Gabungan Proporsional Terbuka dan Tertutup

Bambang menambahkan bahwa MPR akan menggelar sidang tahunan pada 16 Agustus 2023.

Dalam sidang tersebut, MPR akan menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait dengan isu-isu strategis nasional, termasuk soal addendum amandemen UUD 1945.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan