- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Hati-hati, Kini Lagi Marak Skema Ponzi dan Penipuan di Media Sosial

  • Bagikan
Ilustrasi Skema Ponzi dan Penipuan. (Foto: freepik)

Indo1.id – Media sosial merupakan salah satu platform yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan menghibur diri.

Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menjadi sarana bagi para pelaku penipuan untuk menjalankan aksinya.

Salah satu modus penipuan yang sering terjadi di media sosial adalah skema ponzi.

Skema ponzi adalah sebuah bentuk penipuan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan cara mengambil dana dari investor baru untuk membayar investor lama.

Pelaku penipuan biasanya akan menarik perhatian korban dengan menawarkan produk atau jasa yang menarik, seperti barang elektronik, emas, atau bisnis online.

Pelaku penipuan juga akan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk atau jasa mereka dengan cara membuat akun palsu, testimoni bohong, atau endorsement dari artis atau tokoh terkenal.

Korban yang tertarik akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai modal awal atau biaya administrasi.

Baca Juga :  Tips Etika Chat agar Terhindar dari Ghosting dalam Hubungan Percintaan

Setelah membayar, korban akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan janji pelaku penipuan.

Namun, keuntungan tersebut bukan berasal dari hasil investasi yang sebenarnya, melainkan dari dana investor baru yang bergabung.

Skema ini akan terus berlanjut sampai tidak ada lagi investor baru yang masuk. Pada saat itu, pelaku penipuan akan menghilang dengan membawa lari seluruh dana korban.

Skema ponzi sangat berbahaya karena bisa merugikan banyak orang dan menyebabkan kerugian yang besar.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2020, ada 1.548 kasus penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 8,4 triliun.

Sebagian besar kasus tersebut menggunakan skema ponzi.

Salah satu contoh kasus skema ponzi yang terjadi di media sosial adalah kasus Gotiktok, Tiktokcash, dan Goins yang terungkap pada tahun 2021.

Ketiga platform ini menawarkan keuntungan kepada pengguna dengan cara menonton video, memberi like, subscribe, atau komentar di TikTok.

Baca Juga :  Tera Infinity, Konsep Peta Fiksi yang Viral di Media Sosial

Pengguna diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran dan deposit.

Namun, ternyata ketiga platform ini tidak memiliki izin usaha dari OJK dan tidak terdaftar sebagai mitra resmi TikTok.

Ketiga platform ini juga tidak memiliki sumber pendapatan yang jelas dan hanya mengandalkan dana dari pengguna baru untuk membayar pengguna lama.

OJK kemudian memblokir ketiga platform ini karena melakukan aksi investasi bodong alias ponzi.

Untuk menghindari menjadi korban skema ponzi dan penipuan di media sosial, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Pertama, jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.

Ingatlah pepatah “there is no such thing as a free lunch”.

Kedua, selalu cek dan teliti latar belakang produk atau jasa yang ditawarkan.

Pastikan produk atau jasa tersebut memiliki izin usaha dari otoritas terkait dan memiliki reputasi yang baik di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Strategi Hidup Hemat dan Meraih kekayaan dengan Cepat, Simak Penjelasanya!

Jangan percaya begitu saja dengan testimoni atau endorsement yang tidak jelas sumbernya.

Ketiga, jangan mudah memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dipercaya.

Jangan juga mudah mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan investasi atau bisnis tanpa adanya bukti transaksi yang resmi dan sah.

Keempat, jika merasa menjadi korban skema ponzi atau penipuan di media sosial, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti OJK, Kepolisian, atau Kominfo.

Jangan ragu untuk melaporkan karena hal ini bisa membantu mencegah korban lain dan menindak pelaku penipuan.

Skema ponzi dan penipuan di media sosial merupakan ancaman nyata yang bisa merugikan banyak orang.

Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Jangan sampai terjebak dalam skema ponzi dan penipuan yang bisa merusak keuangan dan masa depan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan