Hati-hati, Kini Lagi Marak Skema Ponzi dan Penipuan di Media Sosial

  • Bagikan
Ilustrasi Skema Ponzi dan Penipuan. (Foto: freepik)

Indo1.id – Media sosial merupakan salah satu platform yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan menghibur diri.

Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menjadi sarana bagi para pelaku penipuan untuk menjalankan aksinya.

Salah satu modus penipuan yang sering terjadi di media sosial adalah skema ponzi.

Skema ponzi adalah sebuah bentuk penipuan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan cara mengambil dana dari investor baru untuk membayar investor lama.

Baca Juga :  Ingin Liburan ke Ancol Pesan Tiket Online Dulu Ya, Ini Caranya

Pelaku penipuan biasanya akan menarik perhatian korban dengan menawarkan produk atau jasa yang menarik, seperti barang elektronik, emas, atau bisnis online.

Pelaku penipuan juga akan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk atau jasa mereka dengan cara membuat akun palsu, testimoni bohong, atau endorsement dari artis atau tokoh terkenal.

Korban yang tertarik akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai modal awal atau biaya administrasi.

Setelah membayar, korban akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan janji pelaku penipuan.

Baca Juga :  Dampak Negatif Video Berdurasi Pendek di Media Sosial Untuk Kesehaan Otak

Namun, keuntungan tersebut bukan berasal dari hasil investasi yang sebenarnya, melainkan dari dana investor baru yang bergabung.

Skema ini akan terus berlanjut sampai tidak ada lagi investor baru yang masuk. Pada saat itu, pelaku penipuan akan menghilang dengan membawa lari seluruh dana korban.

Skema ponzi sangat berbahaya karena bisa merugikan banyak orang dan menyebabkan kerugian yang besar.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2020, ada 1.548 kasus penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 8,4 triliun.

Baca Juga :  Bicaralah dengan Diri Sendiri, Bermanfaat untuk Mengatasi Kecemasan Kamu!

Sebagian besar kasus tersebut menggunakan skema ponzi.

Salah satu contoh kasus skema ponzi yang terjadi di media sosial adalah kasus Gotiktok, Tiktokcash, dan Goins yang terungkap pada tahun 2021.

Ketiga platform ini menawarkan keuntungan kepada pengguna dengan cara menonton video, memberi like, subscribe, atau komentar di TikTok.

Pengguna diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran dan deposit.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan