Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada para kepala daerah yang terlibat, melainkan meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dilakukan pembinaan.
Gibran mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kapan video tersebut dikeluarkan dan mengaku hanya mengikuti instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Ia juga tidak mengunggah video tersebut ke akun media sosial pribadinya.
“Saya kan sudah bilang semua ada, menempel stiker, video, ojo aku thok sing disalahke (jangan aku saja yang disalahkan). Ya itu kan video lama, saya tidak tahu kapan dikeluarkan kalau masalah itu tanya DPP. Ya silakan (sosialisasi),” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (29/8).
Gibran juga mengaku siap dipanggil Bawaslu terkait video tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu atau tersinggung.