Indo1.id – Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Hal ini diputuskan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ujar Hakim dalam persidangan.
“Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi,” imbuhnya.
Hukuman yang akan dijalani suami Irish Bella itu akan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi yang sudah dijalankan Ammar Zoni sejak bulan Maret lalu.