Indo1.id – Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Hal ini diputuskan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ujar Hakim dalam persidangan.
“Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi,” imbuhnya.
Hukuman yang akan dijalani suami Irish Bella itu akan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi yang sudah dijalankan Ammar Zoni sejak bulan Maret lalu.
Putusan ini lebih rendah dari apa yang dituntut Jaksa sebelumnya.
Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor bersama dua temannya hukuman penjara satu tahun berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tampak aktor 30 tahun itu menunjukkan raut wajah lega sesaat setelah mendengar putusan.
Ammar Zoni terlihat tersenyum dan memeluk kuasa hukumnya tanda bersyukur.