Indo1.id – Maulid Nabi SAW adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, nabi dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah Islam kepada seluruh umat manusia.
Maulid Nabi SAW jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awwal dalam penanggalan Hijriyah, yang tahun ini bertepatan dengan tanggal 28 Oktober 2023.
Merayakan Maulid Nabi SAW merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam merayakan Maulid Nabi SAW, umat Islam biasanya melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengenang dan mengagungkan Nabi Muhammad SAW, seperti mengadakan majelis taklim, membaca shalawat, bersedekah, berbagi makanan, memperbanyak ibadah, membaca Al-Quran, dan lain-lain.
Namun, perayaan Maulid Nabi SAW juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Ada yang menganggap bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah hasanah, yaitu perbuatan baru yang baik dan mendapat pahala.
Ada juga yang menganggap bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah dhalalah, yaitu perbuatan baru yang buruk dan mendapat dosa.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Maulid Nabi SAW dalam Islam?
Berikut adalah penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Buya Yahya, seorang tokoh intelektual Muslim Indonesia yang dikenal sebagai pendakwah, dan kyai.
Menurut MUI, hukum merayakan Maulid Nabi SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah, tetapi bid’ah hasanah.
Hal ini karena tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi SAW, bahkan jika diteliti malah terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.
MUI menjelaskan bahwa bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits.
Sedangkan bid’ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits.
MUI juga mengutip pendapat Syeikh Jalaluddin al-Suyuthi, seorang ulama terkemuka dari abad ke-15 Masehi, yang mengatakan bahwa hukum pelaksanaan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah hasanah.
Syeikh al-Suyuthi menulis:
“Menurut saya, hukum pelaksanaan Maulid Nabi, yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Qur’an, membaca kisah Nabi SAW pada permulaan perintah Nabi SAW, serta peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya, adalah bid’ah hasanah.
Diberi pahala orang yang memperingatinya, karena bertujuan untuk mengangungkan Nabi SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran Beliau.”
MUI juga menyarankan agar dalam merayakan Maulid Nabi SAW tidak ada kegiatan yang diharamkan dan bertentangan dengan agama, seperti perbuatan syirik dan maksiat.
Jika demikian, maka perayaan tersebut bisa dikategorikan sebagai bid’ah yang buruk.
Sementara itu, menurut Buya Yahya, hukum merayakan Maulid Nabi SAW adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).