Indo1.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang TikTok Shop, sebuah fitur perdagangan elektronik yang ada di dalam aplikasi media sosial TikTok.
Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diteken pada 25 September 2023.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, larangan ini bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional yang terancam oleh maraknya produk impor murah yang dijual melalui TikTok Shop.
Ia mengatakan bahwa TikTok Shop telah berdampak buruk pada penjualan produk lokal, khususnya di sektor pangan, sandang, dan kerajinan.
“Kami melihat ada fenomena bahwa produk-produk impor yang dijual di TikTok Shop sangat murah dan tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu merugikan para produsen lokal yang harus bersaing dengan harga yang tidak wajar. Selain itu, hal ini juga merugikan konsumen yang tidak mendapatkan jaminan perlindungan atas produk yang mereka beli,” ujar Zulkifli Hasan, Rabu 27-10-2023.
Presiden Joko Widodo juga mendukung kebijakan ini dan mengatakan bahwa TikTok Shop telah membuat penjualan produksi UMKM hingga pasar konvensional anjlok.
Ia menilai bahwa TikTok seharusnya berperan hanya sebagai media sosial saja bukan ekonomi media.
Ia juga meminta agar pemerintah segera mengatur fungsi aplikasi sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.
“Kita harus memisahkan antara media sosial dan media ekonomi. Media sosial itu boleh untuk promosi dan iklan, tetapi tidak boleh untuk transaksi langsung. Media ekonomi itu harus memiliki izin usaha dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Kita tidak mau ada praktik monopoli, dumping, atau predatory pricing yang merusak pasar kita,” kata Jokowi Rabu, 27-9-2023.
Dengan adanya larangan ini, apakah berarti positif untuk pasar tradisional?
Menurut beberapa pedagang pasar tradisional, larangan ini merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan usaha mereka dari ancaman TikTok Shop.
Mereka berharap agar pemerintah juga memberikan bantuan dan insentif lainnya untuk meningkatkan daya saing dan daya beli pasar tradisional.