Akhirnya TikTok Shop Resmi Dilarang, Apa Bakal Positif untuk Pasar Tradisional?

  • Bagikan
Ilustrasi aplikasi tiktok shop yang dianggap meresahkan pasar tradisional. (Foto: freepik)

Indo1.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang TikTok Shop, sebuah fitur perdagangan elektronik yang ada di dalam aplikasi media sosial TikTok.

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diteken pada 25 September 2023.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, larangan ini bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional yang terancam oleh maraknya produk impor murah yang dijual melalui TikTok Shop.

Ia mengatakan bahwa TikTok Shop telah berdampak buruk pada penjualan produk lokal, khususnya di sektor pangan, sandang, dan kerajinan.

Baca Juga :  Pengamat Ekonomi Khawatirkan Harga Barang Impor dari Tiongkok Bersaing dengan Produk Dalam Negeri Melalui TikTok Shop

“Kami melihat ada fenomena bahwa produk-produk impor yang dijual di TikTok Shop sangat murah dan tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu merugikan para produsen lokal yang harus bersaing dengan harga yang tidak wajar. Selain itu, hal ini juga merugikan konsumen yang tidak mendapatkan jaminan perlindungan atas produk yang mereka beli,” ujar Zulkifli Hasan, Rabu 27-10-2023.

Baca Juga :  Momen Hari Pelanggan Nasional, PLN Siapkan Layanan Listrik Andal Untuk Event Internasional di Jakarta

Presiden Joko Widodo juga mendukung kebijakan ini dan mengatakan bahwa TikTok Shop telah membuat penjualan produksi UMKM hingga pasar konvensional anjlok.

Ia menilai bahwa TikTok seharusnya berperan hanya sebagai media sosial saja bukan ekonomi media.

Ia juga meminta agar pemerintah segera mengatur fungsi aplikasi sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan