Berita  

Akhirnya TikTok Shop Resmi Dilarang, Apa Bakal Positif untuk Pasar Tradisional?

Ilustrasi aplikasi tiktok shop yang dianggap meresahkan pasar tradisional. (Foto: freepik)

Indo1.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang TikTok Shop, sebuah fitur perdagangan elektronik yang ada di dalam aplikasi media sosial TikTok.

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diteken pada 25 September 2023.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, larangan ini bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional yang terancam oleh maraknya produk impor murah yang dijual melalui TikTok Shop.

Ia mengatakan bahwa TikTok Shop telah berdampak buruk pada penjualan produk lokal, khususnya di sektor pangan, sandang, dan kerajinan.

“Kami melihat ada fenomena bahwa produk-produk impor yang dijual di TikTok Shop sangat murah dan tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu merugikan para produsen lokal yang harus bersaing dengan harga yang tidak wajar. Selain itu, hal ini juga merugikan konsumen yang tidak mendapatkan jaminan perlindungan atas produk yang mereka beli,” ujar Zulkifli Hasan, Rabu 27-10-2023.

Presiden Joko Widodo juga mendukung kebijakan ini dan mengatakan bahwa TikTok Shop telah membuat penjualan produksi UMKM hingga pasar konvensional anjlok.

Baca Juga :  Update Data Setelah 10 Tahun, Jokowi Luncurkan Sensus Pertanian 2023

Ia menilai bahwa TikTok seharusnya berperan hanya sebagai media sosial saja bukan ekonomi media.

Ia juga meminta agar pemerintah segera mengatur fungsi aplikasi sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

“Kita harus memisahkan antara media sosial dan media ekonomi. Media sosial itu boleh untuk promosi dan iklan, tetapi tidak boleh untuk transaksi langsung. Media ekonomi itu harus memiliki izin usaha dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Kita tidak mau ada praktik monopoli, dumping, atau predatory pricing yang merusak pasar kita,” kata Jokowi Rabu, 27-9-2023.

Dengan adanya larangan ini, apakah berarti positif untuk pasar tradisional?

Menurut beberapa pedagang pasar tradisional, larangan ini merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan usaha mereka dari ancaman TikTok Shop.

Mereka berharap agar pemerintah juga memberikan bantuan dan insentif lainnya untuk meningkatkan daya saing dan daya beli pasar tradisional.

“Kami sangat senang dengan larangan ini. Kami merasa tertekan dengan adanya TikTok Shop yang menjual barang-barang dengan harga sangat murah. Kami tidak bisa menurunkan harga karena kami harus membayar sewa lapak, listrik, air, dan lain-lain. Kami juga tidak bisa meningkatkan kualitas karena kami tergantung pada pasokan dari produsen lokal,” kata Siti, seorang pedagang baju di Pasar Tanah Abang.

Baca Juga :  KPK Menolak OC Kaligis sebagai Pendamping Lukas Enembe

“Kami berharap dengan larangan ini, pembeli akan kembali ke pasar tradisional. Kami juga berharap pemerintah memberikan bantuan seperti modal usaha, bimbingan manajemen, fasilitas parkir, sanitasi, dan keamanan. Kami juga berharap pemerintah memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa bayar pajak,” kata Agus, seorang pedagang sayur di Pasar Kramat Jati.

Namun, tidak semua pedagang pasar tradisional setuju dengan larangan ini. Beberapa pedagang mengatakan bahwa larangan ini tidak akan berpengaruh banyak pada usaha mereka karena faktor-faktor lain yang lebih dominan dalam menentukan permintaan pasar.

Mereka menilai bahwa sepinya pasar tradisional disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat, perubahan gaya hidup konsumen, dan kurangnya inovasi pasar tradisional.

“Menurut saya, larangan ini tidak akan berdampak apa-apa. TikTok Shop itu kan hanya salah satu dari banyak e-commerce yang ada. Masih ada Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain. Yang membuat pasar tradisional sepi itu bukan karena TikTok Shop, tapi karena orang-orang sekarang lebih suka belanja online karena lebih praktis, murah, dan banyak pilihan,” kata Rudi, seorang pedagang elektronik di Pasar Glodok.

“Menurut saya, larangan ini malah merugikan kami. Saya sendiri juga menggunakan TikTok Shop untuk mempromosikan barang-barang saya. Saya bisa menjangkau pembeli dari seluruh Indonesia dengan cara live streaming. Saya juga bisa mendapatkan komisi dari TikTok Shop jika ada yang beli barang saya. Sekarang saya harus mencari cara lain untuk memasarkan barang saya,” kata Dina, seorang pedagang kosmetik di Pasar Baru.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Wujudkan Keinginan 3 Siswi SD Kanisius Magelang

Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa larangan TikTok Shop tidak serta merta positif untuk pasar tradisional.

Larangan ini mungkin dapat mengurangi persaingan harga yang tidak sehat dan melindungi produsen lokal dari produk impor murah.

Namun, larangan ini juga dapat menghilangkan peluang bagi pedagang pasar tradisional yang ingin memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah lain untuk mendukung perkembangan pasar tradisional di era digital.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah memberikan fasilitas dan insentif bagi pedagang pasar tradisional, memberikan bimbingan dan pelatihan mengenai digitalisasi usaha, memberantas barang-barang ilegal dan praktik perdagangan tidak adil, serta meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.

Tinggalkan Balasan