Tulis Pesan Terbuka Kepada Joko Widodo, Hotman Paris Tegas! Hakim Melanggar Pasal 183 KUHP Tentang Kasus Kopi Sianida

  • Bagikan
Potret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tulis pesan terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo perihal kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin beberapa tahun lalu (foto: Instagram .com)

Indo1.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus Jessica Wongso yang dinyatakan bersalah, dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengirimkan pesan terbuka Presiden Joko Widodo dan ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin.

Pesan itu terkait dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183.

Baca Juga :  Kenal dengan Krishna Murti Hingga Ferdy Sambo, Inilah Profil Edi Darmawan Ayah dari Mirna Salihin yang Tewas Kasus Kopi Sianida

“Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Hotman Paris di Instagram pribadinya, Sabtu (7/10/23).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan