MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

  • Bagikan
Sidang Putusan Makhamah Konstitusi tentang Gugatan Usia Capres dan Cawapres. (Foto: X @OfficialMKRI)

Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan atau ditambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa capres-cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Aksi Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran Adalah Wujud Demokrasi Tanpa Etika!

Dengan demikian, MK memberikan kesempatan bagi generasi muda yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

Baca Juga :  Jokowi Tak Terbitkan Perpu KPK?, Masih Uji Materi di MK

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Partai Nasdem Percaya Partai Demokrat Tetap Stabil dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan

Putusan MK ini merupakan jawaban atas tujuh perkara yang diajukan oleh berbagai pihak, baik partai politik, kepala daerah, maupun warga negara biasa.

Salah satu pemohon yang mengajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Almas memohon agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Alasan Almas mengajukan gugatan ini adalah karena ia melihat bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan