Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Simak Ini Alasannya!

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Simak Ini Alasannya!

  • account_circle Nugroho
  • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh tiga orang warga negara.

Gugatan tersebut menginginkan agar batas usia capres-cawapres ditetapkan menjadi 70 tahun, dengan alasan bahwa usia di atas itu dapat menurunkan kualitas kepemimpinan.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 23 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun pada saat proses pemilihan.

MK juga menolak permohonan penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu, yang mengatur syarat tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat, dan lain-lain.

MK berpendapat bahwa permohonan tersebut dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna, yang justru dapat mempersempit cakupan norma dasar yang sudah ada dalam pasal tersebut.

MK menegaskan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu sudah mencakup makna sangat luas, yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksud oleh para pemohon.

MK juga mengatakan bahwa syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal capres Prabowo Subianto, yang merasa heran dengan gugatan tersebut.

Prabowo mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak masuk akal, karena usia tidak bisa menjadi ukuran kemampuan seseorang.

Prabowo juga bercanda bahwa gugatan tersebut membuatnya merasa terlalu tua untuk maju sebagai capres.

  • Penulis: Nugroho

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Laga BRI Liga 1: Madura United vs Persis Solo Berlangsung Seru dan Menarik!

    Hasil Laga BRI Liga 1: Madura United vs Persis Solo Berlangsung Seru dan Menarik!

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id  – Madura United berhasil meraih kemenangan dramatis atas Persis Solo dengan skor 4-3 pada laga pekan keempat BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Minggu (23/7/2023). Laga ini berlangsung dengan tempo tinggi dan penuh gol-gol spektakuler. Madura United unggul lebih dulu melalui gol Francisco Rivera pada menit ke-21. Pemain asal Argentina […]

  • Isyana Sarasvati Berduka! Janin Yang Ada di Kandungannya Alami Keguguran

    Isyana Sarasvati Berduka! Janin Yang Ada di Kandungannya Alami Keguguran

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Penyanyi Isyana Sarasvati baru saja membagikan kabar duka. Ia mengalami keguguran sehingga harus kehilangan calon bayi yang ada di dalam kandungannya. Berita duka ini ia sapaikan lewat sebuah unggahan di akaun Instagramnya. Di unggahan tersebut Isyana memperlihatkan layar hitam dengan gambar bunga mawar merah yang layu. Di foto kedua, Isyana juga memperlihatkan hasil USG yang […]

  • Unggah Potret Kebersamaan Keluarga Usai Klarifikasi, Jeje Govinda Dan Syahnaz Sadiqah Banjir Dukungan Teman Artis !

    Unggah Potret Kebersamaan Keluarga Usai Klarifikasi, Jeje Govinda Dan Syahnaz Sadiqah Banjir Dukungan Teman Artis !

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Jeje Govinda akhirnya kembali mengunggah potretnya bersama keluarga di feed Instagram setelah lama terhenti sejak pertengahan Juni 2023. Diduga, Jeje Govinda kala itu jarang membuka media sosial karena sedang membenahi masalah rumah tangganya dengan Syahnaz Sadiqah. Terlihat dalam foto yang diunggah pada hari ini (10/7/2023), Jeje Govinda memperlihatkan momen kebersamaannya dengan istri dan kedua anaknya.  […]

  • Yenny Wahid dengan Gerbong Gusdurianya Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

    Yenny Wahid dengan Gerbong Gusdurianya Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id  – Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, resmi memberikan dukungan ke bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden Mahfud Md. Pendeklarasian itu dinyatakan Yenny di depan perwakilan partai pengusung Ganjar-Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10/2023). Yenny Wahid menyatakan resmi mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan alasan […]

  • Mangkujiwo 2: Film Horor yang Mengungkap Misteri Kematian Tjokro Kusumo

    Mangkujiwo 2: Film Horor yang Mengungkap Misteri Kematian Tjokro Kusumo

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Film Mangkujiwo 2 adalah film horor Indonesia yang merupakan sekuel dari film Mangkujiwo yang dirilis pada tahun 2020. Film ini disutradarai oleh Azhar Kinoi Lubis dan diproduksi oleh MVP Pictures. Film ini dibintangi oleh Sujiwo Tejo, Yasamin Jasem, Djenar Maesa Ayu, Karina Suwandi, dan sejumlah aktor dan aktris lainnya. Film ini tayang perdana […]

  • Inilah Aturan Rekayasa Jalan Tol Selama Mudik Lebaran! Simak Supaya Nyaman!

    Inilah Aturan Rekayasa Jalan Tol Selama Mudik Lebaran! Simak Supaya Nyaman!

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Pemerintah telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2023. “Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, […]

expand_less