Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut Apapun Gugatan Pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

  • Bagikan
Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra

indo1.id –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) Dr. Ilyas Indra, SH.MH mengkritisi gejolak yang terjadi pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU – XXI/2023 yang memutuskan membolehkan Usia dibawah 40 tahun bisa mencalonkan diri menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden bila menduduki jabatan yang di pilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Denny Indranyana Punya Bocoran MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup! Benarkah?

Menurut Dr. Ilyas Indra yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia menyampaikan beberapa catatan pasca gejolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ditambah Keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang bisa di jadikan catatan yakni :

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan