Indo1.id – Lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali, terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Mereka tertangkap ketika melakukan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) di jalur cepat (fast track).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut, Selasa (14/11/2023) malam.
Operasi tersebut mengungkap bahwa layanan fast track, yang semestinya menjadi prioritas bagi kelompok usia lanjut, anak, ibu hamil, dan pekerja migran, telah disalahgunakan oleh kelima petugas.