Indo1.id – Dokter Qory, seorang dokter spesialis anak yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayumi, seorang dosen di Universitas Indonesia.
Kasus ini menjadi viral setelah dokter Qory mengunggah video yang menunjukkan luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan suaminya di media sosial.
Menurut keterangan dokter Qory, ia sudah sering menjadi korban KDRT sejak menikah dengan Bani pada tahun 2015.
Ia mengaku pernah dipukuli, ditendang, dicubit, dilempar cairan cabai, dan disiksa secara seksual oleh suaminya. Ia juga mengatakan bahwa suaminya sering mengancam akan membunuhnya dan anak-anaknya jika ia berani melapor ke polisi.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta polisi terus memberikan pendampingan terhadap korban hingga kondisi mental dan fisik korban pulih.
Ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“KPAI sangat prihatin dengan kasus KDRT yang dialami oleh dokter Qory. Kami meminta polisi untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dan anak-anaknya. Kami juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Jasra menambahkan bahwa kasus KDRT ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi saksi kekerasan.
Ia mengatakan bahwa anak-anak yang menyaksikan KDRT berisiko mengalami trauma psikologis, gangguan perilaku, dan meniru pola kekerasan yang mereka lihat.
“Anak-anak yang menyaksikan KDRT bisa mengalami trauma psikologis, gangguan perilaku, dan meniru pola kekerasan yang mereka lihat. Oleh karena itu, kami juga meminta polisi untuk melibatkan tim dokter dan psikolog untuk membantu mendalami kondisi psikis dan fisik anak-anak korban,” ujar Jasra.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bani sebagai tersangka atas kasus KDRT ini. Bani dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bani mengaku menyesal telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ia mengatakan bahwa ia melakukan hal itu karena emosi dan stres akibat pekerjaan dan masalah rumah tangga.
Ia juga mengatakan bahwa ia masih mencintai istrinya dan berharap bisa berdamai dengannya.