“Saya tidak tahu apakah Pak Jokowi terima atau tidak. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi dari Pak Jokowi ke saya atau pimpinan KPK lainnya,” kata Agus.
Agus mengatakan, meski mendapat tekanan dari Jokowi, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus Setya Novanto.
KPK bahkan sempat menjemput paksa Setya Novanto yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setya Novanto kemudian ditahan oleh KPK dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 24 April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti US$ 7,3 juta oleh majelis hakim yang diketuai Yanto.
Agus mengatakan, dirinya merasa lega dengan putusan tersebut. Ia mengatakan, putusan itu membuktikan bahwa KPK tidak salah dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Ia juga mengapresiasi kinerja jaksa KPK yang berhasil membuktikan dakwaan terhadap Setya Novanto.
“Saya merasa lega dengan putusan itu. Ini membuktikan bahwa KPK tidak salah, KPK tidak asal-asalan. Saya juga mengapresiasi jaksa KPK yang bekerja keras dan profesional,” pungkas Agus.