Terkait Pelanggaran itu, kata dia, dimungkinkan juga mengena kepada ASN sebagai pejabat publik, baik dari Kementerian maupun dari Distanhorbun.
“Kemungkinan, dugaan kesalahannya belum tentu ke calegnya ini. Kita ambil pasalnya pejabat publik apakah ini kementrian, atau dari kementrian ke dinas. Itu kita lagi ngejar itu dulu,” ujarnya.
Bahkan, sambung dia, warga atau timses Ravindra Airlangga sendiri juga bisa menjadi pelanggar jika terbukti menempelkan stiker itu.
“Kalau timses, tergantung. Warganya ini masuk tim kampanye atau engga. Kalau warganya yang masuk tim kampanye kemungkinan kena. Karena tim kampanye itu masuk PKPU,” pungkasnya.








