WAKETUM SOKSI Ansari : Supit Jangan Menjebak Ketum Partai GOLKAR Airlangga Dengan Deklarasi “DEPINAS SOKSI”

  • Bagikan
WAKETUM SOKSI Ansari : Supit Jangan Menjebak Ketum Partai GOLKAR Airlangga Dengan Deklarasi “DEPINAS SOKSI”

indo1.id Menanggapi beredarnya issu Deklarasi DEPINAS SOKSI pimpinan Ir.Ahmadi Noor Supit mendukung Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 pada Selasa 17 Juli 2024 mendatang, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Drs. Ansari Wiriasaputra didampingi dua Ketua SOKSI  yaitu Ir. Irfan Syahrial dan Dra.Winora Siregar beserta  Wakil Sekjen SOKSI Prasetyo Wibowo,SE , kepada wartawan di Jakarta pada hari senin (16/07/2024) menyatakan agar saudara Ahmadi Noor Supit jangan menjebak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dengan Deklarasi DEPINAS SOKSI sebab banyak mudharat politiknya tanpa manfaat apapun bagi Partai Golkar dan Pak Ketua Umum sendiri.

Baca Juga :  Putri Ariani Dapat Beasiswa Sekolah Ke Luar Negeri Dari Menteri Nadiem Makarim 'Harumkan Nama Bangsa'

Waketum SOKSI itu menegaskan deklarasi dukungan ormas bernama “DEPINAS SOKSI” itu tidak bermakna apapun alias “bodong” terhadap keterpilihan Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas Partai Golkar karena AD/ART Partai Golkar mengatur jelas bahwa “DEPINAS SOKSI” tidak termasuk ormas pendiri Partai Golkar sehingga tidak memiliki hak suara dalam mekanisme pengambilan keputusan Munas Partai Golkar.  Karenanya deklarasi DEPINAS SOKSI tersebut patut diduga sebagai jebakan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Dalam Pasal 37 ayat (2) Anggaran Dasar Partai Golkar jelas mengatur dan mengamanatkan Ormas Pendiri Partai Golkar adalah SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA (SOKSI) selain KOSGORO 1957 dan ORMAS MKGR. Lalu siapa ormas pendiri Partai Golkar bernama SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA (SOKSI) menjadi peserta dan memiliki hak suara dalam Munas Partai Golkar dan yang diakui oleh Pemerintah penyelenggara negara berdasarkan UU Ormas ?

Baca Juga :  Weeh, Gibran, Ganjar dan Ridwan Kamil Bertiga akan Isi Acara Y20 di Solo, Kode ?

Dari sisi UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas dalam Daftar Ormas di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI, Pemerintah  telah menetapkan ormas Bernama “SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA disingkat SOKSI” dalam Kepmenkumham RI Nomor: AHU-0000578.AH. 01.08 Tahun 2023 dengan Ketua Umum Saudara  Ir.Ali Wongso Sinaga.jo. Kepmenkumham RI Nomor: AHU- 0000901.AH. 01.08 Tahun 2018 jo. Kepmenkumham RI Nomor : AHU-0033252.  AH.01.07 Tahun 2016.

  • Bagikan