Indo1.id – Pembangunan sarana oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di atas lahan seluas 2.700 meter persegi menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proyek ini diduga belum mengantongi izin resmi meskipun proses konstruksinya telah berjalan.
Dalam wawancara dengan Jurnalis Indo1.id pada Jumat siang (29/11/2024), Iqbal, salah satu drafter dari anak perusahaan PT KAI, mengungkapkan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan dan memastikan bahwa proses perizinan sedang dalam tahap pengurusan.
Namun, pernyataan tersebut tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran publik mengenai ketaatan PT KAI terhadap regulasi.

Ketua PEKAT IB Jateng, Joko Budi Santoso, Susilo H. Prasetyo, Ketua Umum RPK RI, Dedi Hadi Irianto dari Divisi Investigasi RPK RI, Bersama Forum Ormas Jateng, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap pembangunan tanpa izin ini.
“Kami mendesak agar pembangunan ini dihentikan sementara waktu.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.