Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.
Sidang MKD juga dihadiri langsung oleh Nuroji, yang menerima putusan tersebut.
“Putusan ini berlaku hari ini,” tegas Nazarudin.
Pengakuan Kesalahan
Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro, menyatakan bahwa Nuroji mengakui kesalahannya atas pernyataan yang dianggap diskriminatif.
“Teradu sudah mengakui kesalahannya. Dari pengakuan ini, teradu merasa bersalah,” kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa Nuroji mencoba membedakan antara pemain “anak kampung” dengan pemain naturalisasi di Timnas Indonesia.