Indo1.id – Dewan Pimpinan Nasional SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga, yang diwakili oleh Ketua Organisasi dan Hubungan Daerah Saad Budiman Lubis, menyatakan keberatan keras serta menuding adanya tindakan diskriminatif, pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pelanggaran Kode Etik Partai Golkar.
Keberatan ini disampaikan menyusul penolakan terhadap upaya resmi SOKSI untuk menjadi peserta Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Partai Golkar.
Penolakan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
Alasan penolakan disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Ali Wongso Sinaga, yang menyatakan bahwa kepesertaan SOKSI dalam RAPIMNAS hanya diberikan kepada pihak yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terakhir, yakni atas nama Misbakhun.
SOKSI menegaskan bahwa SK Kemenkumham yang diklaim atas nama Misbakhun tersebut merupakan hasil pembajakan terhadap SK kepengurusan SOKSI yang sah di bawah pimpinan Ali Wongso Sinaga.
Hal ini mengingat sebelumnya Misbakhun telah memiliki SK tersendiri dengan nomenklatur “DEPINAS SOKSI”, yang secara hukum merupakan entitas berbeda dengan SOKSI.
Lebih lanjut, SOKSI menyampaikan bahwa perubahan SK yang diduga hasil pembajakan tersebut saat ini tengah digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan adanya gugatan tersebut, status SK menjadi quo, sehingga secara hukum berlaku kembali SK sebelumnya, yakni SK Tahun 2023 atas nama Ali Wongso Sinaga sebagai pimpinan sah SOKSI.
Menurut Saad Budiman Lubis, penolakan tersebut merupakan tindakan yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta bertentangan dengan Kode Etik Partai.
Ia menegaskan bahwa SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga adalah peserta penuh dalam Munas Partai Golkar tahun 2024 maupun pada Munas-Munas sebelumnya, dan sebagai organisasi pendiri Partai Golkar, SOKSI memiliki hak kepesertaan yang diatur dalam AD/ART partai.








