Indo1.id – Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan pada Minggu (30/8/2026).
Ratusan massa yang disebut merupakan simpatisan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, berusaha merangsek masuk ke arena sidang pleno yang berlangsung di sekitar Gedung Serba Guna (GSG).
Aksi tersebut dipicu protes terhadap hasil sidang pleno yang dinilai berdampak terhadap peluang Gus Yusuf untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke 35 NU.
Massa Dihadang Banser
Ratusan massa yang datang ke sekitar lokasi sidang sempat diadang oleh pasukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Barikade dibentuk di bagian luar GSG untuk mencegah massa masuk ke arena persidangan.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas Banser.
Kericuhan berlangsung ketika proses persidangan organisasi masih berjalan. Massa kemudian berhasil bergerak ke depan arena Muktamar dan menyampaikan aspirasi melalui orasi.
Mereka meminta agar proses persidangan yang menghasilkan ketentuan terkait pencalonan Ketua Umum PBNU dievaluasi.
Massa Nilai Sidang Tidak Adil
Salah seorang peserta aksi, Muhammad Akbar Jadi, mengatakan pihaknya menilai proses sidang pleno Komisi Organisasi tidak berlangsung secara adil.
Ia menilai sejumlah keputusan dalam persidangan berdampak pada terhambatnya pencalonan Gus Yusuf.
“Kami menganggap forum di dalam sidang berlaku tidak adil terhadap beberapa calon,” kata Akbar Jadi, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, para kiai sepuh NU perlu turun tangan untuk mengevaluasi pimpinan sidang serta keputusan yang dinilai merugikan calon tertentu.
Ia juga meminta agar keputusan yang dianggap tidak berpihak kepada calon Ketua Umum PBNU ditinjau kembali.
“Kami berharap kiai sepuh turun tangan ikut terlibat mengevaluasi pimpinan sidang dan mencabut keputusan-keputusan yang tidak berpihak,” ujarnya.
Persoalkan Masa Iddah Politik
Salah satu persoalan yang disoroti massa adalah ketentuan mengenai masa iddah politik sebagai bagian dari syarat pencalonan Ketua Umum PBNU.
Selain itu, massa juga mempersoalkan ketentuan mengenai pengalaman organisasi yang menjadi salah satu persyaratan calon.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengalaman sebagai pengurus di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), maupun PBNU, termasuk pengalaman di badan otonom atau lembaga NU.
Menurut Akbar, ketentuan tersebut dinilai tidak semestinya menggugurkan peluang Gus Yusuf untuk maju.
Gus Yusuf Dinilai Memiliki Kontribusi
Massa pendukung Gus Yusuf berpendapat bahwa posisi sebagai pimpinan pondok pesantren yang berada dalam lingkungan NU juga merupakan bentuk kontribusi terhadap organisasi.
Akbar menilai pengalaman tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam melihat kapasitas seseorang untuk menjadi calon Ketua Umum PBNU.
“Beliau adalah pimpinan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang bisa mencalonkan diri sebagai ketua PBNU,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan pengalaman kepengurusan organisasi dijadikan dasar untuk menghambat pencalonan seseorang yang dinilai memiliki kontribusi terhadap NU.
Protes Berlangsung Saat Mekanisme AHWA Berjalan
Aksi massa berlangsung ketika Muktamar ke 35 NU masih menjalankan rangkaian persidangan, termasuk mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Petugas keamanan berupaya menjaga akses menuju arena persidangan agar aksi massa tidak mengganggu jalannya proses organisasi.
Namun, massa akhirnya berada di sekitar bagian depan arena Muktamar dan terus menyampaikan aspirasi.
Mereka meminta agar keputusan terkait persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU dievaluasi serta proses persidangan ditinjau kembali.
Dinamika Muktamar NU ke 35
Kericuhan ini menambah dinamika dalam pelaksanaan Muktamar ke 35 NU yang menjadi forum tertinggi organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan NU ke depan.
Di tengah proses pemilihan kepemimpinan, perbedaan pandangan mengenai persyaratan calon Ketua Umum menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian.
Meski demikian, berbagai keberatan terhadap proses pencalonan idealnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan forum yang telah ditetapkan.
Sebab, Muktamar NU bukan hanya menjadi arena pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi momentum menjaga persatuan, tradisi musyawarah, serta marwah organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih berada di sekitar arena Muktamar dan menyampaikan tuntutan agar keputusan terkait syarat pencalonan Ketua Umum PBNU ditinjau kembali.***









Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.