Berita  

Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka

Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka

Indo1.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki perkembangan baru.

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu (30/9/2026).

Penetapan Budi Utomo menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Angka tersebut disebut berkaitan dengan hasil perhitungan kerugian negara dalam penyidikan perkara tata kelola MBG.

Baca Juga :  Ketua Lembaga Adat Paseh Kaltim Mengungkap Fakta Terbaru Tentang Minyak Bintang Ibu Ida Dayak.

Kabar penetapan tersangka tersebut juga mendapat respons dari Mabes TNI. Institusi tersebut menyatakan menghormati proses hukum terhadap Kolonel Budi Utomo dan menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masuknya Perwira TNI dalam Penyidikan

Penetapan Budi Utomo menjadi perhatian karena perkara tersebut kini juga menyentuh seorang perwira TNI aktif.

Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

Baca Juga :  Pendaftaran Mahasiswa Baru UI Masih Dibuka, Selengkapnya Cek Di Sini !

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menangani perkara dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Besarnya angka kerugian negara yang disampaikan penyidik membuat perkembangan perkara ini menjadi sorotan, terutama karena MBG merupakan program pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Mabes TNI Hormati Proses Hukum

Mabes TNI menyatakan menghormati dan menjamin independensi proses hukum terhadap Budi Utomo.

Baca Juga :  Klaster Perumahan, 80 Warga Griya Katulampa Bogor Positif Covid-19

Sikap tersebut disampaikan setelah Kejagung mengumumkan penetapan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp10 triliun.