Indo1.id – Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, memastikan bahwa uang sebesar Rp 27 miliar yang terkait dengan kasus tersebut disimpan dengan aman.
Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam hal ini, kami telah menyimpannya di tempat yang aman.
Insyaallah tidak akan ada sedikit pun yang hilang,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Senin (10/7/2023).
Maqdir juga belum mempertimbangkan apakah diperlukan penjagaan oleh petugas keamanan ketika membawa uang tersebut ke Kejagung.