Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Terkait Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS

  • Bagikan
Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (Foto: Instagram @porosmedia id)

Indo1.id – Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, memastikan bahwa uang sebesar Rp 27 miliar yang terkait dengan kasus tersebut disimpan dengan aman.

Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dalam hal ini, kami telah menyimpannya di tempat yang aman.

Baca Juga :  DKR Laporkan Kasus Penolakan Siswa Miskin di Depok Masuk Sekolah Negeri ke Presiden Joko Widodo

Insyaallah tidak akan ada sedikit pun yang hilang,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Senin (10/7/2023).

Maqdir juga belum mempertimbangkan apakah diperlukan penjagaan oleh petugas keamanan ketika membawa uang tersebut ke Kejagung.

Diketahui bahwa Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir terkait uang sebesar Rp 27 miliar yang diduga terkait dengan kasus BTS.

Baca Juga :  Mahasiwa KKN Kelompok 19, 20, dan 21 Universitas Budi Luhur Jalankan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kebersihan Lingkungan, dan Kesehatan di Desa Segaran, Karawang

Kejagung juga meminta Maqdir untuk membawa uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.

Meskipun pemanggilan terhadap Maqdir seharusnya dilakukan hari ini, dia meminta penundaan karena harus menghadiri persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan