Indo1.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 17 Juli 2023.
PKPU ini mengatur berbagai hal terkait kampanye Pemilu 2024, baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
Di antaranya adalah jenis, metode, materi, biaya, sumber dana, pelaporan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa kampanye.
Salah satu hal penting yang diatur dalam PKPU ini adalah jadwal kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan lampiran PKPU ini, jadwal kampanye Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
– 28 November 2023-10 Februari 2024: Kampanye pemilu yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.