Indo1 – Pemerintah bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar telah memutuskan untuk memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal pada bulan suci Ramadan tahun ini, 1442 H. Hal itu didasari atas berbagai pertimbangan tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pelaksanaan salat tarawih dan jenis ibadah lainnya yang akan dilakukan di Masjid Istiqlal harus benar-benar diperhatikan. Bila perlu, setiap jamaah yang akan datang beribadah saling mengenal atau berada dalam satu komunitas dan lingkungan yang sama.
Pasalnya, dengan berada di satu komunitas yang sama maka jamaah akan lebih bisa mengenali satu sama lain dan menjamin status kesehatannya. Sehingga demikian hal tersebut akan meminimalisir terjadinya kemungkinan penularan COVID-19.