Promotor FSA Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp40,8 Miliar kepada The 1975 Terkait Insiden Kontroversial di Konser Good Vibes Festival 2023.

  • Bagikan
Band The 1975. (Foto: Instagram @nusantaradaily.id)

Indo1.id – Promotor Future Sound Asia (FSA) telah secara resmi mengajukan tuntutan kepada The 1975 untuk membayar ganti rugi sebesar 12,3 juta ringgit atau setara dengan Rp40,8 miliar.

Tuntutan ini muncul setelah insiden kontroversial yang melibatkan The 1975 dalam konser Good Vibes Festival 2023 di Malaysia.

FSA meminta agar The 1975 bertanggung jawab atas pembatalan konser pada hari kedua dan ketiga serta mengganti rugi kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Open Beta Game FPS Terbaru dari Embark Studios Menarik Ribuan Pemain

Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan oleh FSA, mereka menuntut agar The 1975 mengakui tanggung jawab mereka dan membayar jumlah £2.099.154,54 (RM12.347.967,91) dalam waktu tujuh hari.

Surat tersebut dikeluarkan melalui firma hukum Steven Thiru & Sudhar Partnership dengan David Mathew sebagai perwakilan.

Tuntutan ini didasarkan pada English Practice Direction Pre-Action Conduct and Protocol yang merupakan bagian dari English Civil Procedure Rules.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan