Bolehkah Merayakan Maulid Nabi SAW? Ini Penjelasan dari MUI dan Buya Yahya

  • Bagikan
Mari rayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW dengan hati riang dan gembira. (Foto: freepik)

Indo1.id – Maulid Nabi SAW adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, nabi dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah Islam kepada seluruh umat manusia.

Maulid Nabi SAW jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awwal dalam penanggalan Hijriyah, yang tahun ini bertepatan dengan tanggal 28 Oktober 2023.

Merayakan Maulid Nabi SAW merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Baca Juga :  Makna Jum'at Berkah: Momentum Kebaikan dan Keberkahan

Dalam merayakan Maulid Nabi SAW, umat Islam biasanya melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengenang dan mengagungkan Nabi Muhammad SAW, seperti mengadakan majelis taklim, membaca shalawat, bersedekah, berbagi makanan, memperbanyak ibadah, membaca Al-Quran, dan lain-lain.

Namun, perayaan Maulid Nabi SAW juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Ada yang menganggap bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah hasanah, yaitu perbuatan baru yang baik dan mendapat pahala.

Baca Juga :  Download Link Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 Seluruh Wilayah Tanah Air, Buat Siap-Siap!

Ada juga yang menganggap bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah dhalalah, yaitu perbuatan baru yang buruk dan mendapat dosa.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Maulid Nabi SAW dalam Islam?

Berikut adalah penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Buya Yahya, seorang tokoh intelektual Muslim Indonesia yang dikenal sebagai pendakwah, dan kyai.

Menurut MUI, hukum merayakan Maulid Nabi SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah, tetapi bid’ah hasanah.

Baca Juga :  Apakah Mungkin untuk Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Terlihat? Ini Penjelasanya!

Hal ini karena tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi SAW, bahkan jika diteliti malah terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.

MUI menjelaskan bahwa bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits.

Sedangkan bid’ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan