Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menuju Pemilu 2024: Dari Penghitungan Suara ke Deklarasi Pemenang Satu Putaran

  • Bagikan
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md saat pendaftaran Capres dan Cawapres di kantor KPU( Foto: Instagram@ganjar_pranowo )

indo1.id – Dengan calon presiden 2024 Ganjar Pranowo mengangkat Mahfud MD menjadi pendamping pemilihan presiden 2024, era pilpres semakin mendekat dimana semua kandidat akan terus mencari suara untuk kemenangan. Dalam pilpres, total suara yang dikumpulkan akan menentukan terjadinya satu putaran atau dua putaran yang akan terjadi.

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) merupakan momen krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Pada 14 Februari 2024 mendatang, rakyat Indonesia akan menggunakan hak suara mereka untuk menentukan pemimpin negara dalam pemilu serentak. Setelah pemungutan suara selesai, tahapan penting berikutnya adalah penghitungan suara. Bagaimana proses penghitungan suara ini berlangsung dan apa yang diatur dalam hukum? Dan apa juga syarat agar pilpres bisa satu putaran?

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Soroti 'Kekhawatiran Anies Baswedan' Yang merasa Dijegal Di Pilpres 2024.

Tata Cara Penghitungan Suara

Pemilihan umum dan pilpres diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, belum ada PKPU khusus yang dikeluarkan untuk Pilpres 2024. PKPU terakhir yang berlaku adalah PKPU 3/2019 dan perubahan PKPU 3/2019 (PKPU 9/2019). Namun, aturan pokok penghitungan suara dapat ditemukan dalam UU Pemilu.

Ada dua skenario yang mungkin terjadi dalam pemungutan suara: menang dalam satu putaran atau melalui putaran kedua. Menurut Pasal 416 UU Pemilu, pasangan capres-cawapres dapat dinyatakan menang dalam satu putaran jika memenuhi syarat berikut:

Baca Juga :  TPN: Ganjar-Mahfud Berkeinginan Mengangkat Indonesia Menjadi Negara Unggul dan Maju dari Lainnya

1. Memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ini artinya mereka harus mendapatkan lebih dari setengah suara rakyat. Selain itu, mereka juga harus memperoleh sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Sebagai contoh, pada Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Maruf memenangkan 21 dari 34 provinsi, memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran.

Baca Juga :  PDIP Belum Mau Umumkan Capresnya Pengamat Politik : Anggap Ganjar Sebagai Kuda Troya !!

2. Dalam kasus ketidak memenuhi syarat pada poin pertama, maka akan dilakukan pilpres putaran kedua. Dalam putaran kedua ini, dua pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak akan kembali bersaing dalam pemilihan yang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat.

Jadwal Penting: Penghitungan Suara dan Penetapan

Menurut PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum, penghitungan suara akan berlangsung setelah pemungutan suara pada tanggal 14 – 15 Februari 2024. Selanjutnya, rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan