OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Rp106,3 Miliar Disita, 8 Tersangka dan Jejak Uang di Balik Pengurusan HGB
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Rp106,3 Miliar Disita, 8 Tersangka dan Jejak Uang di Balik Pengurusan HGB
Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan penerimaan uang dalam layanan pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OTT tersebut dilakukan pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek.
Perkara yang menjadi salah satu fokus penyidikan berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan gelar perkara dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah nilai uang yang disita.
KPK menyebut total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut empat tersangka dari unsur swasta, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari penyidik KPK dalam konferensi pers dan masih berada dalam proses hukum.
Rp106,3 Miliar Disita KPK
Nilai uang yang ditemukan menjadi salah satu fakta paling mencolok dari OTT tersebut.
KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan rupiah dan valuta asing. Penyidik menyebut nilai tersebut termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT KPK sebelumnya.
Dari salah satu lokasi, KPK menemukan uang dalam jumlah besar di rumah Arif Sugiyanto.
Menurut penjelasan KPK, uang yang ditemukan di rumah Arif antara lain sekitar:
- Rp31,86 miliar
- US$2.611.500
- SGD1.974.500
- SAR910
- RM981
KPK juga menemukan uang dalam sejumlah koper dan kardus.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap asal-usul, peruntukan dan aliran uang.
Bermula dari Pengurusan HGB Summarecon
Salah satu perkara yang menjadi fokus OTT berkaitan dengan pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, persoalan tersebut bermula dari sengketa terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Para pemilik tanah atau ahli waris sebelumnya menggugat penerbitan SHGB tersebut ke PTUN Bandung.
Dalam perkembangannya, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB dan kemudian mencabut gugatan mereka.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK kemudian menduga terdapat permintaan uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Awalnya Diminta Rp2 Miliar
Dalam kasus Summarecon, KPK menduga ada permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Dari uang tersebut, KPK menduga terdapat pemberian Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung yang diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Semua keterangan tersebut merupakan konstruksi perkara menurut KPK dan akan diuji dalam proses hukum.
KPK Temukan Dugaan Aliran Uang dari Layanan Pertanahan Lain
Perkara ini ternyata tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari layanan pertanahan lainnya.
Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Menurut KPK, perusahaan tersebut diduga memberikan βuang pengurusanβ sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif Sugiyanto.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang pada saat ditemukan masih bertuliskan nama Lampri.
Ada Dugaan Sistem Pengepulan Uang
Temuan KPK kemudian memperlihatkan adanya dugaan pola pengumpulan uang dari sejumlah layanan pertanahan.
Menurut KPK, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid sekaligus penampung uang.
KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran uang tersebut.
Empat Orang Dikaitkan dengan Nusron Wahid
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan karena KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.
Keempatnya adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Namun, penting untuk membedakan antara keterangan tersebut dengan keterlibatan hukum seseorang.
Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK juga masih melakukan pendalaman mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan kementerian akan bersikap kooperatif. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Bukan Hanya Kasus HGB?
Perkembangan ini membuat perkara ATR/BPN menjadi lebih luas daripada sekadar dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
KPK telah menyatakan penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Artinya, penyidik tidak hanya mencari jawaban mengenai siapa yang menerima uang dalam perkara Summarecon, tetapi juga menelusuri apakah terdapat pola penerimaan lain di lingkungan layanan pertanahan.
KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan dan aliran uang tersebut.
Rp106,3 Miliar dan Pertanyaan Besar di Baliknya
Nilai sitaan Rp106,3 miliar tentu menjadi angka yang menarik perhatian publik.
Namun, besarnya uang yang disita tidak otomatis berarti seluruh uang tersebut berasal dari satu transaksi suap atau seluruhnya merupakan hasil korupsi.
KPK masih harus membuktikan hubungan antara setiap uang, sumber dana, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima serta layanan atau keputusan yang berkaitan.
Di situlah proses penyidikan dan persidangan akan menjadi penting.
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai dari mana uang tersebut berasal, untuk apa dikumpulkan, siapa yang menikmati dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Kasus Ini Menjadi Ujian bagi Reformasi Layanan Pertanahan
Kasus OTT ATR/BPN juga memiliki dimensi yang lebih luas.
Layanan pertanahan menyangkut kepentingan masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Pengurusan sertifikat, HGB, pemblokiran, pemecahan bidang tanah maupun berbagai administrasi pertanahan memiliki konsekuensi ekonomi yang besar.
Karena itu, jika dugaan praktik suap dalam layanan pertanahan terbukti di pengadilan, persoalannya bukan sekadar mengenai individu yang menerima atau memberikan uang.
Kasus tersebut juga akan menjadi pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan dan pelayanan pertanahan berjalan.
Apakah prosedur sudah cukup transparan?
Apakah seluruh proses dapat dilacak?
Dan apakah masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperoleh layanan tanpa harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah KPK mengungkap dugaan aliran uang dalam sejumlah layanan pertanahan.
KPK Masih Membuka Kemungkinan Pengembangan Perkara
Delapan tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, perkara belum selesai.
KPK masih menelusuri aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu perkembangan penyidikan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Satu hal yang sudah jelas: OTT KPK di lingkungan ATR/BPN telah membuka dugaan jaringan penerimaan uang yang jauh lebih luas daripada satu transaksi pengurusan HGB.
Kini tantangannya adalah membuktikan seluruh aliran tersebut secara hukum.
- Penulis: Hanken Arya

