Indo1.id = Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali berkembang.
Terbaru, KPK menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetor uang kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 24 September 2026. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah yang terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang ditemukan tidak hanya diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur kepada oknum di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi Prasetyo, seperti diberitakan ANTARA, Minggu (27/9/2026).
Uang Rupiah, Dolar AS, hingga Dolar Singapura
Temuan penyidik tidak berhenti pada uang rupiah.
KPK juga menyita lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dari penggeledahan Kanwil BPN Jatim. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah perhiasan yang sementara diduga terbuat dari emas.
Menurut Budi, temuan valuta asing tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
KPK masih menelusuri untuk apa uang tersebut diterima, siapa pihak yang memberikan dan menerima, dari mana asalnya, serta sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung.
Sementara untuk perhiasan yang diduga emas, KPK memperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik juga masih mendalami dugaan bahwa perhiasan tersebut berasal dari uang yang dikumpulkan pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Penyidikan Berawal dari Kasus HGB Summarecon
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan Meluas ke Sejumlah Lokasi
Seiring perkembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN. Kemudian pada 18 September, penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon di Jakarta.
Penggeledahan berlanjut ke rumah Lampri dan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, giliran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah.
Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada perkara awal di wilayah Jabodetabek, tetapi berkembang untuk menelusuri kemungkinan aliran penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
KPK Masih Telusuri Aliran Uang
Temuan uang, valuta asing dan perhiasan diduga emas belum dengan sendirinya membuktikan seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak pidana.
KPK masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul, tujuan penerimaan, pihak pemberi maupun penerima, serta hubungan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Karena itu, dugaan setoran dari Kantor Pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim masih berada dalam tahap penyidikan.
Perkembangan kasus ini menjadi penting karena penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan transaksi dalam pengurusan HGB, tetapi juga kemungkinan adanya pola penerimaan uang di lingkungan pelayanan pertanahan.
KPK pun masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.









Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.