“Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan,” Tegas Danrem Yustinus seperti dikutip Antara.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Dandim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer yakni berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara, istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial sebagai konsekuensi akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(***)sumber liputan6