Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Dandim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer yakni berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara, istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial sebagai konsekuensi akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(***)sumber liputan6