Indo1 Depok Jabar – Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok berlangsung ricuh, Lantaran, Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan bahwa sidang tersebut di tunda.
Sidang penentuan nasib ribuan para korban penipuan Travel Haji Umrah itu, kembali ditunda dengan alasan musyawarah belum selesai.
“Sidang putusan kami tunda, karena musyawarah belum selesai,” kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri, Senin 25 November 2019.
Karena penundaan itu, membuat puluhan jamaah yang hadir kecewa mereka berteriak meminta keadilan. Malah salah satu dari jamaah wanita pingsan.