Gara-Gara Ditunda, Sidang Gugatan Vonis Korban First Travel di PN Depok Ricuh

  • Bagikan
Foto: Para korban First Travel yang turut menyaksikan jalanya sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok

Indo1 Depok Jabar – Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok berlangsung ricuh, Lantaran, Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan bahwa sidang tersebut di tunda.

Sidang penentuan nasib ribuan para korban penipuan Travel Haji Umrah itu, kembali ditunda dengan alasan musyawarah belum selesai.

“Sidang putusan kami tunda, karena musyawarah belum selesai,” kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri, Senin 25 November 2019.

Baca Juga :  Dunia Hiburan Berduka, Maestro Jaipong Gugum Gumbira Meninggal Dunia

Karena penundaan itu, membuat puluhan jamaah yang hadir kecewa mereka berteriak meminta keadilan. Malah salah satu dari jamaah wanita pingsan.

Eni Rifqiah, koordinator jamaah mengungkapkan pihaknya sudah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Tetapi, hanya dalam waktu lima menit Hakim menyatakan sidang ditunda.

“Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya,” keluhnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan