Gara-Gara Ditunda, Sidang Gugatan Vonis Korban First Travel di PN Depok Ricuh

  • Bagikan
Foto: Para korban First Travel yang turut menyaksikan jalanya sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok

Sementara itu, Zulherial salah satu jamaah yang jauh – jauh datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dirinya sempat memukul meja, karena kesal sidang kembali diundur.

“Intinya, kami minta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara,” kata dia.

Purnawirawan Polisi ini mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 84 Juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci. Namun apa, tak disangka Zulherial justru menjadi korban penipuan.

“Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi,” pungkas dia.(ird/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan