Hikmahanto mengatakan, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo sangat perlu dilakukan.
Tujuannya untuk menetukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia (Agnes) sedang berada di luar negeri.
“Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal,” kata dia.
Namun demikian, dirinya menjelaskan Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli.