PKPU Anyar, ‘Bekas Koruptor’ Boleh Maju Pilkada 2020

  • Bagikan
PKPU Anyar, 'Bekas Koruptor' Boleh Maju Pilkada 2020

Sementara kita ketahui, KPU selama ini getol memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri maju dalam Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo, KPU bahkan dengan tegas langsung mengusulkan larangan tersebut.

Meski tetap mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan eks terpidana korupsi. Aturan itupun tertuang pada pasal 3A ayat 3 dan 4.

Baca Juga :  212 Gelar Reunian, Ini Cuitan Musisi Kondang Iwan Fals

“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” bunyi pasal tersebut.

“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” selanjutnya.(tw/i1**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan