“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.
Sementara kita ketahui, KPU selama ini getol memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri maju dalam Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo, KPU bahkan dengan tegas langsung mengusulkan larangan tersebut.
Meski tetap mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan eks terpidana korupsi. Aturan itupun tertuang pada pasal 3A ayat 3 dan 4.