Namun, Puan mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mampu mencegah tindak pidana korupsi. Karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu, berupa korupsi kebijakan.
Untuk itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, di mana KPK menjadi koordinator agar lebih diperkuat.
“DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan, dan akuntabel,” papar Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan, DPR sangat terbuka, sehingga publik bisa mengakes semua informasi dan seluruh proses yang sedang dan sudah berlangsung di DPR ketika sedang menjalankan fungsinya, anggaran, legislasi dan pengawasan. Semua proses dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa langsung mengawasi.
”DPR juga akan membangun sistem untuk mengurangi penyalahgunaan mekanisme lobi, khususnya ketika menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” Tutur Ketua DPR-RI menutup(tw/i1*).